<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Nurul Irfan</title>
	<atom:link href="http://irfan81.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irfan81.wordpress.com</link>
	<description>Ber Islam sesuai dengan pemahaman Salafus Shaleh</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Aug 2010 14:00:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='irfan81.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/c551c5a643feaf3e9cb0b807192706d3?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Nurul Irfan</title>
		<link>http://irfan81.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://irfan81.wordpress.com/osd.xml" title="Nurul Irfan" />
	<atom:link rel='hub' href='http://irfan81.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>RINGTONE DENGAN AYAT AYAT AL-QUR’AN</title>
		<link>http://irfan81.wordpress.com/2010/08/24/ringtone-dengan-ayat-ayat-al-qur%e2%80%99an/</link>
		<comments>http://irfan81.wordpress.com/2010/08/24/ringtone-dengan-ayat-ayat-al-qur%e2%80%99an/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 14:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nurul Irfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irfan81.wordpress.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[Jumat, 29 Januari 2010 &#8211; 05:57:59 :: kategori Fatwa-Fatwa Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal .: :. Semakin maraknya penggunaan telepon selular (Handphone) dikalangan manusia, menyebabkan terjadinya banyak penyalahgunaan yang menyelisihi syariat pada saat menggunakannya. Diantaranya adalah menggunakan ringtone (nada sambung) dengan lantunan musik, lagu, dan yang semisalnya. Sebailknya, sebagian kaum muslimin ada yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=62&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jumat, 29 Januari 2010 &#8211; 05:57:59 :: kategori Fatwa-Fatwa<br />
Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal<br />
.: :.<br />
Semakin maraknya penggunaan telepon selular (Handphone) dikalangan manusia, menyebabkan terjadinya banyak penyalahgunaan yang menyelisihi syariat pada saat menggunakannya. Diantaranya adalah menggunakan ringtone (nada sambung) dengan lantunan musik, lagu, dan yang semisalnya. Sebailknya, sebagian kaum muslimin ada yang enggan menggunakan ringtone dari musik, namun terjatuh dalam kesalahan lain, yaitu menggunakan bacaan ayat-ayat al-qur&#8217;an, azan, dan yang semisalnya sebagai ringtone, yang ini juga merupakan bentuk merendahkan ayat-ayat Allah Azza Wajalla tersebut. Walhamdulillah maih banyak ringtone lainnya yang lebih selamat, seperti suara burung, suara dering telepon biasa, atau yang semisalnya yang lebih selamat dan tidak terjatuh dalam perbuatan yang diharamkan. Berikut kami nukilkan fatwa Ulama dalam masalah ini.</p>
<p>FATWA SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI HAFIZHAHULLAH TA&#8217;ALA</p>
<p>Berkata Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah Ta&#8217;ala:</p>
<p>Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia,apa yang muncul belakangan ini dan menyebar–sangat disayangkan sekali-diantara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu, yang menjadikan al-qur&#8217;an di telepo-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya deringan telepon (ringtone) yaitu potongan (ringtone) untuk menunggu panggilan tatkala ada yang menghubunginya. Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari kitabullah inipun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus ,sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diejek dan dihinakan. Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sepantasnya dibersihkan, demikian pula do&#8217;a-do&#8217;a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat seperti ini.Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk bid&#8217;ah, dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti ringtone yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla. Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan ringtone musik, dan mengganggu kaum muslimin hingga di masjid-masjid mereka.Alat (HP) ini merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak ringtone yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan. Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat diantara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam. Agama Allah sepantasnya disucikan,kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do&#8217;a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui alat (HP) ini.</p>
<p>Berikut ini transkrip ceramah Beliau dalam bahasa Arab:</p>
<p>مما يُخشى أن يكون من اتخاذ الدين لعباً ولهوا، ما وجد في الفترة الأخيرة وانتشر للأسف بين الكثير من الأخيار والأفاضل بل نقول أنه لرُبما لم يسلم بعض طُلاب العلم من اتخاذ القرآن في الجوالات علامة على ورود المُكالمات وهو مَقطع لوقت الإنتظار عندما يتصل مُتصل فينبعث عندما يتصل هذه الآيات من كتاب الله عز وجل، فإذا ما أراد الرد انقطعت الآيات وكأن كتاب الله يُتخذ للتسلية وسنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يُهزئ بها ويُسخر بها، ونحن لا نظن بمن يتخذ هذا من أهل الخير أنه يُريد السُخرية، ولكن نقول أن مقام كتاب الله عز وجل يَنبغي أن يُنزه عن هذه الأمور وسُنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يَنبغي أن تُنزه و كذلك الأدعية التي يقوم بها الأئمة لايجوز أن تُجعل في هذه الأجهزة، وإذا كان من يتخذ هذا، يتخذه ويعتقد أنه دين فإن هذه من البدع وإذا كان يعلم أنه ليس بـدين وإنما يقول الآيات بدل النغمات الموسيقية فإن هذا من امتهان كتاب الله -عز وجل- فينبغي أن نتوسط بين أهل الغلو وأهل التنطُع وبين أهل الفسوق أيضا الذين اتخذوا المقاطع الموسيقية ويُؤذون بها المُسلمين حتى في مساجدهم، هذا الجهاز نعمة من الله (عز وجل) ينبغي أن يُستخدم الإستخدام الصحيح، هناك أجراس ليس فيها موسيقى تُجعل علامة على ورود المُكالمة وأما المُبالغة في هذا الأمر حتى أصبح الناس، يعني ترى منهم العجب في هذه الأمور أحيانا أصبحت حيوانات أحيانا أطفال يبكون أو يضحكون يعني أُمور والله مُضحكة مُبكية، يعني تصدُر من بعض من يُظن بهم الفضل فضلاً عن غيرهم من العوام، فدين الله ينبغي أن يُنزه كتاب الله يُنزه السُنة ينبغي أن تُنزه الدُعاء هذا الذي تسمعُه ينبغي أن يُنزه أن يكون وسيلة لوُرود المُكالمات أو الرد على هذا الجهاز..، انتهى كلام الشيخ -حفظه الله تعالى- .</p>
<p>FATWA SYAIKH SALEH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH</p>
<p>Beliau ditanya : apa pendapatmu tentang orang yang menjadikan handphone-nya sebagai pengganti musik dengan adzan atau bacaa al-qur&#8217;an al-karim ?</p>
<p>Beliau menjawab :</p>
<p>&#8220;ini termasuk merendahkan azan, zikir, dan al-qur&#8217;an al-karim,maka tidak boleh dijadikan sebagai alarm (ringtone). Al-qur&#8217;an tidak boleh digunakan sebagai alarm, lalu dikatakan: ini lebih baik dari musik. Apakah anda diharuskan melakukannya? Tinggalkan musik, gunakan alarm yang tidak ada musik padanya dan tidak pula al-qur&#8217;an, sekedar pemberi peringatan.Iya&#8221;</p>
<p>Berikut tarnskrip dalam bahasa Arab :</p>
<p>يقول السائل: ما رأيكم فيمن يضع في الجوال بدلاً من الموسيقى أذان أو قراءة القرآن الكريم؟</p>
<p>أجاب الشيخ: (( هذا امتهان للأذان والذكر وللقرآن الكريم فلا يُتخذ لأجل التنبيه. ما يُتخذ القرآن لأجل التنبيه ويقال هذا خير من الموسيقى، طيب الموسيقى أنت ملزم بها؟! أترك الموسيقى. ضع شيء منبه لا فيه موسيقى ولا فيه قرآن. منبه فقط. نعم.)) انتهى كلام الشيخ حفظه الله.</p>
<p>Sumber:http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362872</p>
<p>Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal</p>
<p>(Dikutip dari http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=82:ringtone-dengan-ayat-ayat-al-quran&amp;catid=25:fataawa&amp;Itemid=53)</p>
<br />Filed under: <a href='http://irfan81.wordpress.com/category/agama/'>Agama</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irfan81.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irfan81.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irfan81.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irfan81.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irfan81.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irfan81.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irfan81.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irfan81.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irfan81.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irfan81.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irfan81.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irfan81.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irfan81.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irfan81.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=62&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irfan81.wordpress.com/2010/08/24/ringtone-dengan-ayat-ayat-al-qur%e2%80%99an/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86f7ecb7f3e861f9b40ad46399655d68?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Abu Farros</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sekali lagi, Tentang Rokok</title>
		<link>http://irfan81.wordpress.com/2009/11/21/sekali-lagi-tentang-rokok/</link>
		<comments>http://irfan81.wordpress.com/2009/11/21/sekali-lagi-tentang-rokok/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 03:29:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nurul Irfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[madharot]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irfan81.wordpress.com/?p=59</guid>
		<description><![CDATA[Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, &#8220;Siapa bilang rokok haram!!&#8221; Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=59&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, &#8220;Siapa bilang rokok haram!!&#8221;</p>
<p>Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.</p>
<p>Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.</p>
<p>Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter &#8220;mengharamkannya&#8221;.</p>
<p>Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam &#8220;Al-Lajnah Ad-Da’imah&#8221; (Lembaga Fatwa).</p>
<p>    * Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok</p>
<p>Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.</p>
<p>Seorang penanya berkata, &#8220;Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?&#8221;</p>
<p>Para ulama tersebut menjawab, &#8220;Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,</p>
<p>&#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;. (QS. Al-A’raaf: 157)</p>
<p>Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]</p>
<p>    * Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok</p>
<p>Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.</p>
<p>Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, &#8220;Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?&#8221;</p>
<p>Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,</p>
<p>لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ</p>
<p>&#8220;Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain&#8221;. [HR. Ibnu Majah (2341)]</p>
<p>Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,</p>
<p>&#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;. (QS. Al-A’raaf: 157)</p>
<p>Allah –Subhanahu- berfirman,</p>
<p>&#8220;Mereka menanyakan kepadamu: &#8220;Apakah yang dihalalkan bagi mereka?&#8221;. Katakanlah: &#8220;Dihalalkan bagimu yang baik-baik&#8221;. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]</p>
<p>    * Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua</p>
<p>Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!</p>
<p>Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?</p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,</p>
<p>لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ</p>
<p>&#8220;Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-&#8221;. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]</p>
<p>Beliau juga bersabda,</p>
<p>إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ</p>
<p>&#8220;Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf&#8221;. (HR. Al-Bukhoriy &amp; Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]</p>
<p>    * Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau</p>
<p>Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.</p>
<p>Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, &#8220;Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?&#8221;</p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]</p>
<p>    * Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok</p>
<p>Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, &#8220;Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit&#8221;.</p>
<p>Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, &#8220;Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]</p>
<p>Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,</p>
<p>&#8220;Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah&#8221;. (QS. Al-Maa’idah: 2)</p>
<p>Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata &#8220;rokok&#8221; dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, &#8221; Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, &#8220;Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, &#8220;Benar&#8221;. Wanita itu bertanya, &#8220;Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, &#8220;Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan&#8221;. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):</p>
<p>&#8220;Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah&#8221;. (QS. Al-Hasyr: 7)</p>
<p>Wanita itu menjawab, &#8220;Ya&#8221;. [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]</p>
<p>Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh &#8220;rokok&#8221; dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, &#8220;Jelas ada!!&#8221;. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.</p>
<p>Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)</p>
<p>http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html#more-669</p>
<br />Posted in Agama Tagged: haram, larangan, madharot, rokok <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irfan81.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irfan81.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irfan81.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irfan81.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irfan81.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irfan81.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irfan81.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irfan81.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irfan81.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irfan81.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irfan81.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irfan81.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irfan81.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irfan81.wordpress.com/59/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=59&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irfan81.wordpress.com/2009/11/21/sekali-lagi-tentang-rokok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86f7ecb7f3e861f9b40ad46399655d68?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Abu Farros</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BOMBER ATAS NAMA JIHAD PENGIKUT-PENGIKUT SETAN</title>
		<link>http://irfan81.wordpress.com/2009/10/27/bomber-atas-nama-jihad-pengikut-pengikut-setan/</link>
		<comments>http://irfan81.wordpress.com/2009/10/27/bomber-atas-nama-jihad-pengikut-pengikut-setan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 06:51:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nurul Irfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Teroris]]></category>
		<category><![CDATA[bunuh diri]]></category>
		<category><![CDATA[jihad]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[sesat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irfan81.wordpress.com/?p=57</guid>
		<description><![CDATA[Ahad, 11-Oktober-2009, Penulis: Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, anggota Hai’ah Kibarul Ulama (Majlis Ulama Besar Saudi Arabia) menegaskan bahwa orang-orang yang menyerukan jihad fi sabilillah dengan cara membunuh diri-diri mereka adalah pelaku bunuh diri (bukan jihad) dan mujahid fi sabilis-syaithan (di jalan syaithan). Beliau mengatakan bahwa orang-orang yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=57&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ahad, 11-Oktober-2009, Penulis: Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan</p>
<p>Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, anggota Hai’ah Kibarul Ulama (Majlis Ulama Besar Saudi Arabia) menegaskan bahwa orang-orang yang menyerukan jihad fi sabilillah dengan cara membunuh diri-diri mereka adalah pelaku bunuh diri (bukan jihad) dan mujahid fi sabilis-syaithan (di jalan syaithan).</p>
<p>Beliau mengatakan bahwa orang-orang yang terjatuh ke dalam fitnah ini tidak bertanya kepada ulama dan tidak belajar kepada mereka melainkan mereka memisahkan diri dari ummat Islam dan berafiliasi kepada pihak-pihak yang mereka adalah thaghut-thaghut dari bangsa manusia yang mencuci otak mereka sehingga tampil dalam bentuk yang berbeda, mengkafirkan kaum muslimin, membunuhi mereka, menghancurkan gedung-gedung, meledakkan dan membunuh anak-anak, orang-orang tua, laki-laki, perempuan, orang Islam, kafir mu’ahad, ahlu dzimmah dan kafir musta’man disebabkan pemikiran sesat ini. Dan ini akibat yang dirasakan oleh orang-orang yang condong kepada pelaku kejahatan dan da’i-da’i yang diceritakan Rasulullah Shallallahu &#8216;Alaihi Wasallam ketika beliau ditanya tentang fitnah-fitnah akhir zaman, beliau berkata, “(mereka) da’i-da’i kepada pint-pintu jahannam siapasaja yang mengikuti mereka akan dilemparkan ke dalamnya (jahannam).”</p>
<p>Dan inilah realitanya sekarang, benarlah sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;Alaihi Wasallam, ketika mereka condong kepada da’i-da’i sesat, jadilah mereka dilemparkan ke dalam jahannam. Dan semua pihak geram terhadap mereka dan membenci perbuatan mereka sampai orang-orang kafir, apalagi kaum muslimin, tidak seorangpun senang dengan apa yang mereka buat kecuali orang-orang yang sepaham dengan mereka dan seperti mereka.</p>
<p>Beliau juga menjelaskan bahwa fitnah ini amatlah besar, wajib bagi seorang muslim untuk memiliki bashirah terhadapnya dan tidak tergesa-gesa dan bertanya kepada ulama dan meminta kepada Allah keselamatan dan jangan gampang mempercayai seseorang sebelum mengerti betul hakikat dia yang sesungguhnya dan seberapa jauh keistiqamahan dia di atas al-hak, meskipun menampakkan kebaikan atau rajin ibadah dan memiliki pembelaan terhadap Islam.</p>
<p>Adapun orang yang menampakkan kebaikan dan kebenaran tapi tidak diketahui hakikat sesungguhnya, kita tidak tergesa-gesa memvonisnya sekaligus jangan langsung mempercayainya, sampai kita kenal hakikat sebenarnya, adabnya, kehidupannya. Karena tidaklah terjadi bencana ini melainkan bersumber dari sikap husnuz-zan tanpa landasan ilmu dan tanpa bertanya kepada ulama dan ahlinya. Dari sinilah terjadi bencana-bencana ini sumbernya adalah ketergesa-gesaan dan kebodohan serta hasil dari bergaul dengan orang-orang jahat dan sembarangan mempercayai mereka serta menjauh dari kaum muslimin dan ulama mereka.</p>
<p>Mereka telah menjauh dari belajar melalui sekolah-sekolah dan dari para ulama sehingga terjatuh ke jurang-jurang sebagaimana mereka menjauh dari keluarga dan rumah-rumah mereka.</p>
<p>Maka yang wajib bagi pemuda-pemuda Islam adalah mengambil pelajaran dari kejadian ini karena orang yang bahagia adalah yang mengambil pelajaran dari peristiwa yang menimpa orang lain.</p>
<p>Sebagaimana wajib bagi kita mengambil dari kejadian ini ibrah bagi kita dan tetap bergabung dengan jamaah kaum muslimin dan pemimpin mereka dan tidak nyempal dari mereka kepada kelompok-kelompok yang bermacam-macam.</p>
<p>Sumber: Harian Al-‘Ukkadz, sahab.net</p>
<p>(Dikutip dari http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=393) </p>
<br />Posted in Teroris Tagged: bunuh diri, jihad, kafir, pembunuh, sesat, Teroris <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irfan81.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irfan81.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irfan81.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irfan81.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irfan81.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irfan81.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irfan81.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irfan81.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irfan81.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irfan81.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irfan81.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irfan81.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irfan81.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irfan81.wordpress.com/57/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=57&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irfan81.wordpress.com/2009/10/27/bomber-atas-nama-jihad-pengikut-pengikut-setan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86f7ecb7f3e861f9b40ad46399655d68?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Abu Farros</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Teroris itu telah meninggal</title>
		<link>http://irfan81.wordpress.com/2009/09/28/teroris-itu-telah-meninggal/</link>
		<comments>http://irfan81.wordpress.com/2009/09/28/teroris-itu-telah-meninggal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 07:43:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nurul Irfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Teroris]]></category>
		<category><![CDATA[khawarij]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irfan81.wordpress.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[Noordin M Stop Ahad, 20-September-2009, Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Sebagai seorang muslim yang masih berada diatas fitrahnya yang suci,sudah tentu merasakan kegembiraan ketika mendengarkan berita tentang tewasnya seseorang yang dikenal sebagai salah satu gembong teroris Khawarij dimasa kini,yang gemar melakukan tindakan kejahatan dan menumpahkan darah manusia,tidak terlepas pula tertumpahnya darah-darah kaum muslimin. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=55&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Noordin M Stop<br />
Ahad, 20-September-2009, Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal </p>
<p>Sebagai seorang muslim yang masih berada diatas fitrahnya yang suci,sudah tentu merasakan kegembiraan ketika mendengarkan berita tentang tewasnya seseorang yang dikenal sebagai salah satu gembong teroris Khawarij dimasa kini,yang gemar melakukan tindakan kejahatan dan menumpahkan darah manusia,tidak terlepas pula tertumpahnya darah-darah kaum muslimin. Namun berbeda halnya dengan seorang yang telah tertanam padanya benih-benih pemikiran khawarij,dia tentu akan merasa sedih dengan terbunuhnya salah satu dari tokoh mereka,yang selama ini dianggap “berjihad” dengan cara-caranya.Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menggelarinya dengan sebutan “mujahid” atau “mati syahid”.</p>
<p>Kaum Muslimin yang kami muliakan,termasuk diantara petunjuk didalam Islam yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam dan para sahabatnya adalah tidak menampakkan kesedihan dengan tewasnya tokoh-tokoh teroris khawarij. Bagaimana mungkin seseorang bersedih,sementara mereka dengan melakukan tindakan membabi buta tanpa mengikuti koridor syari’at Islam yang telah diajarkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya,dan melakukan berbagai tindakan teror yang menyebabkan ketakutan kaum muslimin yang hidup didalam negeri mereka sendiri.Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:<br />
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا<br />
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti seorang muslim lainnya.”<br />
(HR.Abu Dawud (5004),dari beberapa sahabat Nabi )<br />
Oleh karenanya ,Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan tegas menyebut mereka kaum khawarij sebagai anjing-anjing neraka.Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:</p>
<p>الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ<br />
“Khawarij adalah anjing-anjing neraka.”<br />
(HR.Ibnu Majah:173,dari Ibnu Abi Aufa radhiallahu anhu)</p>
<p>Demikian pula halnya para sahabat Nabi –semogaAllah meridhai mereka- tidak merasa sedih dengan meninggalnya tokoh-tokoh teroris khawarij,bahkan sebaliknya dengan menampakkan perasaan gembira dan bersyukur atas meninggalnya.Diriwayatkan dari Abu Ghalib berkata: Abu Umamah –radhiallahu anhu- melihat kepala-kepala (kaum khawarij) yang dipajang ditangga masjid Damaskus, lalu Abu Umamah berkata:<br />
كِلَابُ النَّارِ شَرُّ قَتْلَى تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ خَيْرُ قَتْلَى من قَتَلُوهُ</p>
<p>“anjing-anjing neraka, (mereka) seburuk-buruk yang terbunuh dibawah kolong langit,dan sebaik-baik yang terbunuh adalah yang mereka bunuh.”<br />
Lalu Abu Umamah berkata:sekiranya aku tidak mendengar hadits ini (dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam) sekali,dua kali sampai tujuh kali, aku tidak akan memberitakannya kepada kalian.”<br />
(HR.Tirmidzi:3000)</p>
<p>Perhatikanlah hadits ini yang menunjukkan betapa seringnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam memberi peringatan kepada umatnya dari bahaya kaum khawarij ini.</p>
<p>Demikian pula yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu,sebagaimana yang diriwayatkan oleh Zabban bin Shabirah Al-Hanafi bahwa ia berkata ketika menceritakan keikutsertaannya dalam perang Nahrawan dalam menumpas kaum Khawarij:<br />
“Aku termasuk yang menemukan dzu tsadyah .lalu menyampaikan berita gembira ini kepada Ali radhiallahu anhu,dan aku melihatnya sujud yang menunjukkan kegembiraannya.”<br />
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-mushannaf: 8424)</p>
<p>Yang dimaksud Dzu tsadyah adalah salah seorang dari kalangan khawarij yang diberitakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ,dzu tsadyah artinya yang memiliki benjolan pada bagian tangannya yang menyerupai payudara,bagian atasnya seperti puting payudara yang memiliki bulu-bulu kecil mirip kumis kucing.<br />
 (fathul bari:12/298)</p>
<p>Demikianlah sikap para ulama salaf dalam menyikapi kaum teroris khawarij.Semoga Allah memelihara kita semua dari kejahatan dan makar mereka,dan semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dari berbagai pemikiran dan syubhat mereka yang menyesatkan manusia dari jalan Allah Azza Wajalla.Benarlah ucapan Abul ‘Aliyah rahimahullah:</p>
<p>إن علي لنعمتين ما أدري أيتهما أعظم أن هداني الله للإسلام ولم يجعلني حروريا</p>
<p>“Sesungguhnya aku merasakan dua kenikmatan yang aku tidak mengetahui manakah diantara dua kenikmatan tersebut yang terbesar: ketika Allah memberi hidayah kepadaku untuk memeluk islam, dan tidak menjadikan aku sebagai haruri (khawarij).”<br />
(diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf:18667)</p>
<p>Ditulis oleh:<br />
Abu Karimah Askari bin Jamal<br />
28 ramadhan 1430 H.</p>
<p>http://ibnulqoyyim.com/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=101&#038;Itemid=2</p>
<p>http//www.darussalaf.or.id</p>
<br />Posted in Teroris Tagged: khawarij, pembunuh, Teroris <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irfan81.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irfan81.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irfan81.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irfan81.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irfan81.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irfan81.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irfan81.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irfan81.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irfan81.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irfan81.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irfan81.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irfan81.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irfan81.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irfan81.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=55&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irfan81.wordpress.com/2009/09/28/teroris-itu-telah-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86f7ecb7f3e861f9b40ad46399655d68?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Abu Farros</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Adab Berkendaraan dan Berjalan</title>
		<link>http://irfan81.wordpress.com/2009/09/28/adab-berkendaraan-dan-berjalan/</link>
		<comments>http://irfan81.wordpress.com/2009/09/28/adab-berkendaraan-dan-berjalan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 07:30:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nurul Irfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[balik]]></category>
		<category><![CDATA[berjalan]]></category>
		<category><![CDATA[berkendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[membahayakan]]></category>
		<category><![CDATA[mudik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irfan81.wordpress.com/?p=53</guid>
		<description><![CDATA[Bagi yang mau melakukan perjalanan (baik arus mudik maupun arus balik ataupun yang lainnya) bisa disimak kajian berikut oleh: Abu Muawiah tentang adab berkendaraan dan berjalan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dialah Dzat yang telah menciptakan segala sesuatu bagi kalian saling berpasang-pasangan, da menjadikan bagi kalian apa yang kalian kapal, binatang ternak dan tunggangan yang kalian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=53&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi yang mau melakukan perjalanan (baik arus mudik maupun arus balik ataupun yang lainnya) bisa disimak kajian berikut oleh: Abu Muawiah tentang adab berkendaraan dan berjalan.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman:<br />
“Dan Dialah Dzat yang telah menciptakan segala sesuatu bagi kalian saling berpasang-pasangan, da menjadikan bagi kalian apa yang kalian kapal, binatang ternak dan tunggangan yang kalian kendarai. Agar kalian duduk diatas punggungnya kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian apabila kalian telah brada diatasnya, dan kalian mengucapkan: Subhanallahi alladzii sakhkhara lanaa hadzaa wa maa kunnaa lahu muqribiin wa innaa ilaa Rabbinaa lamunqalibuun – Maha Suci Rabb kami yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak sanggup untuk menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” ( Az-Zukhruf : 12-13 ). </p>
<p>Di antara adab-adab berkendaraan dan berjalan :<br />
1. Larangan Angkuh Ketika Berjalan:<br />
Angkuh ketika berjalan termasuk dari sifat-sifat tercela yang tumbuh dari kesombongan dan ‘ujub terhadap diri sendiri. Dan seorang yang beriman di antara sifat-sifatnya adalah tawadhu’ (rendah diri) dan al-istikanah (tenang) tidak ada sifat al-kibr (sombong) dan al-ghathrasah (menonjolkan diri).<br />
Sifat al-kibr (sombong) adalah selendang Allah maka barang siapa yang merampasnya niscaya Allah akan mengadzabnya. Dari Abu Sa’id Al-khudri dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemuliaan adalah sarung Allah, dan kesombongan adalah selendangnya, barang siapa yang merampasnya dariku niscaya saya akan mengadzabnya”. [ HR. Muslim (2620) dan lafazh hadits ini lafazh beliau, Ahmad ((8677) Abu Daud (4090) dan Ibnu Majah (4173)]<br />
Dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika seseorang berjalan dengan kain hullah yang mengagumkan dirinya rambutnya tersisir rapi terurai sampai pada telinganya. Apabila Allah membenamkannya maka dia akan berteriak terus sampai hari kiamat”. [HR. Al-Bukhari (5789) Muslim (2088) Ahmad (7574) dan Ad-Darimi (437)]<br />
Keangkuhan tidaklah ada kecuali pada tempat-tempat peperangan untuk membuat marah musuh-musuh, sebagaimana Abu Dujanah lakukan ketika menginkatkan imamah –miliknya- yang berwarna merah kemudian mulailah dia berjalan dengan angkuh diantara dua barisan yang saling berhadapan. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berjalan dengan angkuh, beliau bersabda, “Sesungguhnya jalan seperti itu adalah jalan yang Allah murkai kecuali pada tempat seperti ini”. </p>
<p>2. Cara Jalan Yang Paling Baik Dan Yang Paling Sempurna:<br />
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan takaffa’a takaffu’an (1) (condong ke depan) [Muslim (2330)]. Beliau adalah manusia yang paling cepat jalannya, dan yang paling baik dan paling tenang.<br />
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata saya tidak pernah orang yang paling gagah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan-akan matahari berjalan di wajahnya, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang paling cepat jalannya daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan akan bumi terlipat untuknya, dan sesungguhnya kami mengusahakan diri-diri kami dan sesungguhnya beliau tidak terlihat memaksakannya. [At-Tirmidzi (3647)]<br />
Dari Ali bin Abi Thalib berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan beliau condong ke depan seakan-akan beliau turun dari shabab (2) [Dan di dalam riwayat Abu Daud (seakan akan beliau yahwi (jatuh) di dalam shabab) (4864)]<br />
Sekali waktu Ali bin Thalib pernah berkata, “Apabila beliau berjalan beliau taqla’ (3) (turun ke bawah).” [At-Tirmidzi (3638)]<br />
Saya katakan: Makna At-Taqallu’ : ketinggian pada tanah secara keseluruhan, sebagaimana seseorang yang miring dari bagian daerah yang curam/miring. Jalan seperti ini adalah jalannya para ulul azmi (orang-orang yang punya azam/tekad) dan mempunyai himmah (keinginan yang kuat) dan keberanian, dan jalan seperti ini adalah jalan yang paling sempurna dan lebih memberikan ketenangan pada anggota badan, dan yang lebih jauh dari jalan seorang yang marah, kehinaan dan lemas. [Zaad Al-Ma'aad (1/167-177)] </p>
<p>Faedah: Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan di dalam Al-Hadyi ada sepuluh macam cara berjalan :<br />
Yang pertama : yang paling baik dan yang paling sempurna adalah berjalan at-takaffu’ dan at-taqallu’, seperti keadaan orang yang turun dari ash-shabab (tempat yang miring/curam), dan cara jalan ini adalah cara jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.<br />
Kedua : berjalan dengan gelisah dan sempoyongan laksana seekor onta yang gelisah. Cara jalan ini cara jalan yang tercela –juga- yang menunjukkan kekurangan akal orang yang melakukannya. Terlebih lagi apabila orang tersebut sering menengok ke kiri dan ke kanan ketika berjalan.<br />
Ketiga : Berjalan lemas dan berjalan selangkah demi selangkah, seumpama sepotong kayu yang diangkut, dan cara jalan ini adalah cara jalan yang tercela dan jelek.<br />
Keempat : Jalan dengan dipercepat<br />
Kelima : ar-ramal, cara jalan yang paling cepat disertai langkah yang saling berdekatan, dan disebut juga dengan al-khabab.<br />
Keenam : an-naslaan, adalah jalan sambil berjinjit kecil yang tidak mengganggu orang yang berjalan.<br />
Ketujuh : al-khauzali, adalah jalan berlenggak-lenggok, yaitu jalan yang disebut ada padanya kelemah-lembutan dan kebanci-bancian.<br />
Kedelapan : al-qahqaraa, yaitu jalan ke belakang.<br />
Kesembilan : al-jamzaa, yaitu orang berjalan sambil melompat.<br />
Kesepuluh : at-tabakhtur, yaitu jalan orang yang ‘ujub dan sombong [(1/167-169)] </p>
<p>3. Makhruhnya Berjalan Dengan Satu Sandal. [Telah berlalu pembahsaan tentang hal ini pada bab adab berpakaian dan berhias] </p>
<p>4. Termasuk Sunnah Bertelanjang Kaki Kadang-Kadang.<br />
Berdasarkan perkataan Fudhalah radhiallahu ‘anhu, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar kadang-kadang bertelanjang kaki (ketika berjalan).” [HR. Ahmad (23449), Abu Daud (4160) Al-Albani menshahihkannya]<br />
Dan di dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, tentang ziarahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sa’ad bin Ubadah, beliau berkata : ” Ketika Nabi berdiri kami ikut berdiri bersama beliau dan kami sekitar sepuluh orang tidak ada pada kami sandal tidak pula khuf dan tutup kepala/kopyah dan tidak pula gamis kami berjalan di atas tanah yang becek itu….al-hadits”. [HR. Muslim (925)]<br />
Jalan dengan bertelanjang kaki mengandung hikmah untuk menghilangkan kebiasaan seseorang merasakan nikmat dengan seringnya bersandal. (4) </p>
<p>5. Pemilik Kendaraan Lebih Berhak Berada di bagian Depan kendaraannya:<br />
Barang siapa yang memiliki sesuatu maka dia lebih berhak atas sesuatu tersebut dari orang selainnya. dan mengendarai kendaraan yang hidup atau yang benda mati hukumnya sama, maka pemilik onta atau kuda atau (mobil) lebih berhak berada di depan kendaraannya dan didahulukan daripada yang lainnya. Maka tidaklah seseorang mengendarai kendaraannya dibagian depan kecuali dengan izin pemiliknya.<br />
Hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu menjelaskan hal tersebut dan beliau berkata : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan datang seorang laki-laki berserta keledai, orang itu berkata : wahai Rasulullah naiklah. Orang itu mundur ke belakang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “ Tidak kamu yang lebih berhak di depan kendaraanmu dari pada saya kecuali kamu jadikan hal itu untukku “. Orang itu berkata : Saya telah menjadikannya untukmu, maka beliau pun mengendarainya”. [HR. At-Tirmidzi (2773) dan dia berkata : "hadits hasan gharib dari sisi ini". Dan Abu Daud (2573) Al-Albani berkata : "hadits hasan shahih”] </p>
<p>6. Bolehnya Membonceng Kendaraan Apabila Tidak Memberatkan Kendaraan Tersebut:<br />
Diantara adab berkendaraan adalah tidak mengapa dua atau tiga orang berkendaraan pada satu kendaraan selama suatu kendaraan mampu untuk itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membonceng sebagian sahabat beliau seperti Mu’adz [Al-Bukhari (2856) Muslim (30)] Usamah [Al-Bukhari (1670) Musllim (1280)] Al-Fadhl [Al-Bukhari (1513) Muslim (1334)] demikian pula beliau membonceng Abdullah bin Ja’far dan Al-Hasan atau Al-Husain bersamaan [Muslim (2428) dan Ahmad (1744)] dan selain dari mereka, radhiallahu ‘anil jamii’. (5) </p>
<p>7. Makruhnya Menjadikan kendaraan Sebagai Mimbar:<br />
Berkaitan dengan masalah ini diterangkan didalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Janganlah kalian menjadikan punggung-punggung hewan tunggangan kalian sebagai mimbar-mimbar karena Allah memudahkannya untuk kalian hanya untuk membawa kalian kepada negeri yang belum pernah kalian capai kecuali dengan bersusah payah. Dan Allah telah menjadikan untuk kalian bumi maka di atasnyalah hendaknya kalian menunaikan hajat kalian”. [HR. Abu Daud (2567) dan Al-Albani menshahihkannya]<br />
Maknanya : Janganlah kalian duduk di punggung-punggung hewan kendaraan dan kalian berhenti dan kalian berbicara satu sama lain ketika berjual beli dan selainnya bahkan turunlah dan tunaikanlah hajat kalian kemudian tunggangilah setelah itu. Sebagimana perkataan Al-Qariy. [‘Aun Al-Ma'bud : jilid 4 (7/169)]<br />
Dan janganlah seseorang menyamarkan masalah tersebut dengan dalih berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’, karena hal itu untuk suatu mashlahat yang kuat dan hal tersebut tidak terulang-ulang.<br />
Ibnul Qayyim berkata : “Adapun berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’ dan beliau khutbah di atasnya, maka hal tersebut bukan termasuk yang terlarang, karena hal tersebut terjadi karena adanya mashlahat umum pada satu waktu, dan tidak terjadi terus menerus, dan hewan tunggang pun tidak merasa capek dan berat sebagaimana didapatkan kepada orang yang terbiasa dengan hal tersebut bukan dalam rangka ke mashlahat. Bahkan mereka menjadikannya tempat untuk tinggal dan tempat duduk yang mana seseorang bermunajat di atasnya, dan tidak turun ke tanah. Hal itu sering terulang dan berlangsung lama, berbeda dengan khutbah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau agar manusia dapat mendengarkan khutbah beliau, dan mengajarkan mereka perkara islam dan hukum-hukum manasik, maka hal tersebut tidak lah terulang dan tidak berlangsung lama dan mashlahatnya dapat dirasakan seluruh manusia. [Aunul Ma'bud : jilid 4 (7/167)]<br />
Faedah : (Mobil) tidak dianggap hewan tunggangan dari sisi lamanya orang duduk di atasnya dan berbicara dengan yang lainnya, karena mobil tersebut tidak mengalami keberatan dan kecapaian, akan tetapi sepatutnya menjaga kendaraan lainnya pengguna jalan, karena mengganggu mereka adalah perkara yang haram dan Allah Ta’ala berfirman:<br />
“Dan mereka yang menyakiti kaum mukminin laki-laki maupun wanita tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah menanggung kedustan dan dosa yang jelas.“ (Al-Ahzab : 58 ).<br />
__________<br />
1. Takakaffi : condong ke depan sebagaimana condongnya perahu layar ketika berlayar. (Lisan Al-’Arab : 1/141-142)<br />
2. As-Shabab : Tashawwubi nahru aw thariq yaitu berada di hudur. Dan di dalam sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : adalah beliau turun di shabab yaitu ke tempat yang rendah, dan Ibnu Abbas berkata : yang beliau maksudnya adalah bahwa beliau kuat badannya, maka apabila beliau berjalan seakan-akan beliau berjalan di atas bagian depan kakinya karena kuatnya. (Lisan Al-’Arab : 1/517).<br />
3. Taqla’ ketika berjalan : berjalan seakan-akan turun ke bawah…..ada yang mengatakan : maksudnya kekuatan berjalan dan bahwa beliau mengangkat kedua kakinya dari tanah apabila beliau berjalan dengan menganggkat yang jauh disertai kekuatan, tidak seperti orang yang berjalan dengan sombong dan bernikmat-nikmat dan langkahnya saling berdekatan karena hal itu termasuk jalannya wanita mereka disifatkan dengan hal itu….(Lisan Al-’Arab : 8/290)<br />
4. Sebagiannya pembahasan telah berlalu di dalam kitab adab berpakaian dan berhias, maka tidak perlu kami ulang lagi.<br />
5. Dalam perkara ini adanya dalil bahwa membebani kendaraan yang kendaraan tersebut tidak mampu termasuk perbuatan zhalim, bahkan dapat membawa kepada membinasakan kendaraan. Dan pada perkara tersebut adanya isyarat untuk mengetahui sesuatu dengan perasaan, yaitu bahwa membebankan alat kendaraan di atas kemampuannya dan bebannya yang telah ditetapkan dari pembuatnya dapat membahayakan kendaraan tersebut dan menyebabkan kerusakan. </p>
<p>(Diterjemahkan dari kitab Al-Adab karya Fu`ad bin Abdul Azis Asy-Syalhuub)</p>
<p>Sumber :</p>
<p>http://al-atsariyyah.com/?p=775</p>
<p>http://www.darussalaf.or.id</p>
<br />Posted in Agama Tagged: balik, berjalan, berkendaraan, membahayakan, mudik <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irfan81.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irfan81.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irfan81.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irfan81.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irfan81.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irfan81.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irfan81.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irfan81.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irfan81.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irfan81.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irfan81.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irfan81.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irfan81.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irfan81.wordpress.com/53/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irfan81.wordpress.com&amp;blog=4331434&amp;post=53&amp;subd=irfan81&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irfan81.wordpress.com/2009/09/28/adab-berkendaraan-dan-berjalan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86f7ecb7f3e861f9b40ad46399655d68?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Abu Farros</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
